(Foto: LBH AMAN Pati)
Kabarpatigo.com - PATI - Kebijakan Bupati Pati untuk menaikan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di tengah lesunya ekonomi dan tingginya pengangguran telah berbagai gelombang protes dari masyarakat Pati.
Hal ini disampaikan melalui berbagai media sosial. Protes warga pati makin meluas ketika Bupati Pati juga mengenakan Pajak 10% dari Omzet kepada pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pati. Namun Kebijakan pengenaan pajak 10% dibatalkan setelah mendapatkan protes.
Baca juga: Rapat Paripurna, Sudewo Tegaskan Komitmen Pemkab untuk Fokus pada Sektor-Sektor Strategis
Namun tidak dengan kebijakan 250% kenaikan PBB-P2 meskipun sudah mendapatkan berbagai protes dari warga, mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat, Bupati Pati tidak bergeming. Bahkan dalam berbagai kesempatan Bupati Pati mengeluarkan statement yang terkesan anti kritik.
"Seperti Bupati menantang masyarakat agar tidak mengerahkan 5000 orang, namun 50.000 tidak akan mengubah keputusan Bupati," ujar Selamet Susilo anggota LBH AMAN Pati, Rabu (6/8/25).
Bupati menolak tudingan dari warga Pati karena dianggap sebagai kepala daerah yang dzalim. Menurut Bupati Pati menaikan (PBB-P2) sebesar 250% bukanlah perbuatan dzalim, karena demi menggalakkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik diwilayah pati. Toh kenaikan (PBB-P2) sebesar 250% terjadi setahun sekali jadi tidak akan memberatkan masyarakat pati.
Sayangnya dalam implementasi warga pati justru menemukan bahwa kenaikan pajak tidak lagi 250% namun ada yang 1000% bahkan 2000%. Hal ini banyak dikeluhkan oleh warga Pati.
Baca juga: SD Muhati Raih Juara 1, 2 dan 3 dalam Ajang Pemilihan Putra Putri Model Budaya 2025 Pati
Berkaitan dengan situasi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH-AMAN) menyatakan sikap terhadap kebijakan Bupati Pati untuk menaikan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%.
LBH AMAN mengutuk kebijakan Bupati Pati yang menaikkan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di tengah situasi lesunya ekonomi dan tingginya pengangguran dimasyarakat.
LBH AMAN mengutuk tindakan pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Pati yang telah bertindak arogan, dan anarkis dalam merespon protes masyarakat di wilayah Pati terkait kenaikan(PBB-P2) sebesar 250%.
"Tindakan pejabat pemerintah Kabupaten Pati tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dimana Hak untuk berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat dimuka umum dijamin oleh Konstitusi," tegas Susilo.
Bahwa Terkait kebijakan Bupati (Peraturan Bupati Pati) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Besaran Persentase Dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang berisi tentang kenaikan PBB-P2 hingga 250 % melanggar peraturan perundangan-undangan diatasnya dan tidak sesuai dengan kaidah dan asas-asas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terutama dalam penyusunan peraturan Daerah.
"Oleh karena mengacu pada proses prosedur dan subtansi penyusunan Perbub Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, maka LBH AMAN meminta kepada Bupati Pati untuk membatalkan kebijakan tersebut," pungkasnya. (ss)
Komentar
Posting Komentar