Keberadaan Posko di Alun-Alun Dipertanyakan Warga Pati Cinta Damai, Kapolresta Beri Batas Waktu

(Foto: tiga warga yang mempertanyakan Posko di Alun-Alun ke Kapolresta Pati, Senin 22 Sep 2025)

Kabarpatigo.com - PATI - Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Pati Cinta Damai menyampaikan aspirasi terkait keberadaan posko di alun-alun Kabupaten Pati kepada Polresta Pati, Senin (22/9/25).

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi dan evaluasi terhadap aktivitas posko yang dinilai mulai menyimpang dari tujuan awal.

Baca juga: Mengurangi Estetika Kota, LBH Djuang Menyoroti Keberadaan Posko "Pati Bersatu"

Baca juga: Kembali Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus DJKA Kemenhub

Koordinator Pati Cinta Damai, Tirto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan respons dari Kapolresta Pati berupa batas waktu hingga 13 Oktober 2025 untuk keberadaan posko tersebut.

"Kami berharap agar jawaban ini dapat direalisasikan dengan tindakan nyata. Jika hingga batas waktu yang ditentukan posko masih berada di lokasi, kami akan menyampaikan keberatan secara resmi," ujarnya.

Baca juga: Korlantas Polri Resmi Bekukan Sementara Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan Raya

Baca juga: Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Yayak Gundul, perwakilan masyarakat lainnya, menambahkan bahwa kegiatan di posko tersebut diduga telah melenceng, seperti adanya indikasi penggunaan minuman beralkohol dan aktivitas hiburan yang berlebihan.

"Kami meminta agar kegiatan di posko tersebut dievaluasi kembali agar tidak menyimpang dari tujuan awal, yaitu pengawalan terhadap Pansus," tegasnya.

Pihak Pati Cinta Damai juga berencana untuk berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat untuk mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Mereka berharap agar alun-alun Pati dapat menjadi ruang publik yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat. (red)

Komentar