Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

(Foto: Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 di kantor Kemenko PMK Jakarta, Jumat 19 Sep 2025)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengikuti Rapat Tingkat Menteri terkait penetapan dan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026.

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/25).

Baca juga: Keberadaan Posko di Alun-Alun Dipertanyakan Warga Pati Cinta Damai, Kapolresta Beri Batas Waktu

Baca juga: Korlantas Polri Resmi Bekukan Sementara Sirene 'Tot Tot Wuk Wuk' di Jalan Raya

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas serta sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam menentukan perencanaan program kerja selama tahun 2026.

Baca juga: Bahas Berbagai Isu Sektor Strategis, Prabowo Gelar Ratas Bersama Sejumlah Menteri di Hambalang

Baca juga: Pengobatan Gratis dan Bazar, Meriahkan HUT ke 80 TNI dan HUT ke 75 Kodam IV/Diponegoro di Joyo Kusumo Pati

Tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional, dan delapan hari cuti bersama.

Rapat tersebut dihadiri pula oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar; Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor; Sekretaris Kementerian PANRB Reni Suzana; Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Markityo Tusthowardoyo; serta jajaran terkait dari masing-masing instansi. (red)

Komentar