Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

(Foto: Nadiem Makarim menjadi tersangkan korupsi laptop Chromebook)

Kabarpatigo.com - JAKARTA - Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, ditetapkan sebagai tersangka korupsi laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun.

Demikian pengumuman Kejaksaan Agung yang disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jakarta, Kamis (4/9/25).

Keputusan ini lahir setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta menelisik jejak kebijakan yang pernah ia tanda tangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan, hasil penyidikan telah menguatkan dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.

“Penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka, dengan inisial NAM, setelah sebelumnya empat orang telah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Kasus yang menyeret nama Nadiem Makarim ini bermula dari program ambisius pengadaan laptop berbasis Chromebook bagi sekolah-sekolah di Indonesia.

Program tersebut dikatakan sebagai lompatan digitalisasi pendidikan. Namun muncul aroma tak sedap. Ada mark-up, persekongkolan tender, hingga kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp 2 triliun.

Baca juga: Minta Maaf dan Klarifikasi, Menag Jelaskan Upaya Pemerintah Sejahterakan Guru

Baca juga: Spektakuler, Penampilan SMK Muhammadiyah 3 Sukolilo dalam Meron Culture Carnival 2025

Pemeriksaan Nadiem

Sejumlah sumber menyebutkan, proses pemeriksaan Nadiem Makarim sangat intens. Sudah tiga kali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, kantor Jampidsus Kejagung RI.

Pemeriksaan pertama: fokus pada kebijakan awal pengadaan laptop dan dasar pemilihan ChromeOS.

Pemeriksaan kedua: mendalami aspek teknis, jalur distribusi, dan aliran dana antara kementerian dan vendor.

Pemeriksaan ketiga: menjadi kunci, ketika Nadiem dicecar terkait peran personalnya dalam pengambilan keputusan strategis yang membuka ruang terjadinya praktik korupsi.

Penyidik sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Mereka berperan dalam pelaksanaan teknis, pengaturan vendor, dan distribusi barang.

Baca juga: Usai Insiden di Gedung DPRD, Beredar Kabar Surat Pengunduran Diri Anggota Dewas RSUD Suwondo Pati

Baca juga: Pelaksanaan Tradisi Meron Sukolilo Pati Tahun 2025, Jalan Raya Sukolilo Ditutup

Kronologi Kasus

2019 – Program pengadaan laptop berbasis ChromeOS mulai digagas oleh Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem. Tujuan awal: digitalisasi sekolah.

2020 – Tender besar pertama diluncurkan. Beberapa vendor besar masuk, namun prosesnya disinyalir tidak transparan.

2021 – Distribusi tahap awal laptop dilakukan ke sejumlah sekolah, muncul laporan kualitas buruk dan harga yang dianggap janggal.

2022 – Kecurigaan publik makin besar. Laporan LSM dan penggiat pendidikan menyebut adanya indikasi mark-up harga.

2023 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengaudit pengadaan Chromebook. Hasil audit menemukan kejanggalan signifikan.

2024 – Kejagung resmi membuka penyelidikan. Apartemen stafsus Nadiem digeledah, sejumlah dokumen disita.

Awal 2025 – Empat orang tersangka pertama ditetapkan: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Pertengahan 2025 – Nadiem menjalani pemeriksaan pertama dan kedua sebagai saksi.

Agustus 2025 – Pemeriksaan ketiga terhadap Nadiem berlangsung intensif di Gedung Bundar.

4 September 2025 – Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan. (tagar)

Komentar