(Foto: ilustrasi)
Kabarpatigo.com - JAKARTA - Keputusan besar kembali lahir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Munas XI Tahun 2025, MUI resmi mengeluarkan fatwa haram untuk perilaku membuang sampah ke laut, sungai, dan danau.
Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah serius untuk menyelamatkan lingkungan yang kian rusak akibat ulah manusia.
Ketetapan ini menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya persoalan etika atau kebiasaan buruk semata, tetapi telah masuk kategori perbuatan dilarang secara agama karena mencederai keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa menjaga kebersihan perairan merupakan bagian dari ibadah sosial atau muamalah.
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/25).
Fatwa ini lahir karena perilaku membuang sampah ke perairan terbukti:
- Merusak ekosistem, mematikan flora dan fauna yang bergantung pada sumber air.
- Membahayakan kesehatan, karena sampah dan limbah memicu pencemaran berat.
- Mengancam kualitas hidup, termasuk sumber air bersih masyarakat.
Baca juga: Buka Diklatsar Korps Sukarela, Atik Sudewo: Perkuat Kesiapsiagaan PMI
Imbauan Penting dalam Fatwa MUI
Masyarakat
- Wajib menjaga kebersihan perairan.
- Mengurangi penggunaan plastik.
- Melakukan pemilahan sampah.
- Aktif membersihkan lingkungan sekitar.
Pelaku Usaha
- Diminta menekan produksi limbah.
- Dilarang membuang limbah ke perairan.
- Menggunakan bahan ramah lingkungan.
- Memberdayakan masyarakat melalui pelatihan daur ulang.
Lembaga Pendidikan
- Didorong menerapkan konsep sekolah hijau.
- Mengintegrasikan pendidikan lingkungan dalam kurikulum.
Tokoh Agama
- Diminta aktif menyuarakan pentingnya menjaga kelestarian perairan.
- Mengampanyekan pesan anti-pencemaran dalam khutbah dan pengajian.
Dengan keluarnya fatwa ini, publik berharap kesadaran warga meningkat dan pemerintah daerah makin tegas mengawasi pencemaran lingkungan.
Fatwa ini juga menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan alam bukan lagi sekadar imbauan, tetapi tanggung jawab moral dan spiritual seluruh umat. (red)

Komentar
Posting Komentar