(Foto: Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra)
Kabarpatigo.com - PATI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sedang menggodok aturan terkait pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam rancangan aturan tersebut, pelaku UMKM dengan omzet di atas Rp 6 juta per bulan direncanakan masuk kategori wajib pajak.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk memberikan batasan yang jelas terhadap pelaku UMKM yang dikenakan pajak daerah.
“Untuk UMKM, kita menentukan batas omzet Rp 6 juta per bulan,” ujarnya, Rabu (20/5/26).
Baca juga: Disetujui Gubernur, Siti Subiati Dilantik sebagai Pj Sekda Baru Pati
Baca juga: Dua Pelajar Pati Lolos Paskibraka Mewakili Daerah Tingkat Provinsi Jateng
Menurut Plt Bupati Pati, angka tersebut tergolong tinggi dibandingkan daerah lain di sekitar Kabupaten Pati.
Chandra mencontohkan, di Kabupaten Rembang batas omzet UMKM yang dikenai pajak hanya sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Sementara di Kabupaten Kudus berada di kisaran Rp 4,5 juta per bulan.
“Pati termasuk yang paling tinggi batasnya untuk mereka tidak kena pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo menyebut pembahasan aturan tersebut masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama pihak eksekutif.
Ia menjelaskan, saat ini pembahasan masih fokus pada penentuan parameter pelaku usaha yang nantinya masuk kategori wajib pajak.
“Masih dibahas oleh Bapemperda bersama eksekutif. Parameter yang dipakai untuk menentukan mana pengusaha yang wajib pajak,” katanya.
Baca juga: Melalui Pelatihan Olahan Hasil Pertanian, PKK Pati Perkuat Kader dengan Keterampilan
Baca juga: Penataan Kota Pati, Jalan Panglima Sudirman Akan Ditata Menjadi Malioboro
Bambang menambahkan, angka Rp 6 juta yang dibahas merupakan omzet pendapatan per bulan. Namun, hingga kini aturan tersebut belum diputuskan secara final karena masih memerlukan kajian teknis dan penyesuaian dengan regulasi pajak daerah.
“Besaran itu masih dibahas dan belum diputuskan,” pungkasnya.
Rencana penerapan pajak UMKM ini diperkirakan akan berdampak langsung pada ribuan pelaku usaha kecil di Kabupaten Pati.
Pemerintah Daerah berharap kebijakan tersebut tetap berpihak pada UMKM kecil dengan memberikan batas omzet yang relatif tinggi.
Selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), aturan ini juga disebut sebagai langkah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan terukur bagi pelaku usaha. (komp)

Komentar
Posting Komentar